PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT MELALUI PERATURAN DESA DI DESA TAMBANG, KABUPATEN KAMPAR
DOI:
https://doi.org/10.62180/f8xwn684Keywords:
Instrumen hukum , Kontrol Sosial , Peraturan desa, Penyakit Masyarakat , PemberdayaanAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengatasi permasalahan penyakit masyarakat (PEKAT) di Desa Tambang melalui pembentukan Peraturan Desa. Permasalahan yang muncul cukup kompleks: kenakalan remaja yang terus meningkat, sistem keamanan lingkungan yang mulai kehilangan efektivitasnya, gangguan dari tempat hiburan malam, praktik prostitusi terselubung, hingga ancaman penyalahgunaan narkoba. Tim KKN menggunakan metode analisis hukum, survei lapangan, wawancara mendalam, serta pemberdayaan masyarakat secara partisipatif. Dari 128 kepala keluarga yang disurvei, dukungan masyarakat terhadap pembentukan regulasi formal sangat tinggi: 72% mendukung penerapan jam malam bagi remaja, 71% setuju penguatan ronda atau patroli lingkungan, dan bahkan 83% menginginkan program pencegahan narkoba yang terstruktur. Peraturan Desa yang berhasil disusun berfungsi sebagai instrumen hukum responsif berbasis kearifan lokal Melayu Kampar untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bersama. Keberhasilan program terlihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan siskamling serta mulai berkurangnya laporan kasus kenakalan remaja di desa.
Downloads
References
Annahar, N., Widianingsih, I., Muhtar, E. A., & Paskarina, C. (2023). The Road to Inclusive Decentralized Village Governance in Indonesia. Journal of Governance and Public Policy, 10(1), 45-62. https://doi.org/10.18196/jgpp.v10i1.15234
Asa, A. I., Munir, M., & Ningsih, R. S. M. (2021). Nonet and Selznick's Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective. CREPIDO, 3(2), 96-109. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.96-109
Elfemi, N., Yuhelna, Y., Anggreta, D. K., Isnaini, I., Erningsih, E., & Sarbaitinil, S. (2022). Sosialisasi
Ermalinda, J., Lamataro, C., Lawung, M. A., & Tupen, R. R. (2025). Sosialisasi Proses Pembentukan Peraturan
Hadijaya, Y., Wahyudin, W., Wulandari, V., Kholizah, S., Amanda, V., & Efendi, B. A. N. (2025). Pemberdayaan Masyarakat dengan Pengembangan Kearifan Lokal melalui Kerukunan Antar Umat Beragama. SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(4), 282-294. https://doi.org/10.56910/sewagati.v4i4.3401
Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. Berkeley: University of California Press.
Kantor Desa Tambang. (2025). Data demografi Desa Tambang tahun 2025. Kampar: Pemerintah Desa Tambang.
Katili, M. R., Lahay, S. N., & Amali, L. N. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Potensi Lokal
Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawosanggula, Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, dan Humaniora, 2(12), 78-92. https://doi.org/10.34012/intelektiva.v2i12.2134
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Nonet, P., & Selznick, P. (2003). Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi (Penerjemah Rafael Edy Bosco). Jakarta: Ford Foundation-HuMa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pitasari, P. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Melalui Program Desa Sentra Batik Desa Bangun Mulya. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 10(2), 149-160. https://doi.org/10.31571/sosial.v10i2.5899
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 168-184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i1.72
Rulmuzu, F. (2021). Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(1), 364373. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i1.1727
Soekanto, S. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Baru). Jakarta: Rajawali Pers.
Stefanus, K. Y. (2021). Aspek-Aspek Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Desa. Proyuris, 3(1), 45-62. https://doi.org/10.29303/proyuris.v3i1.234
Sulaiman, S. (2014). Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial Dalam Masa Transisi. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 9(2), 199-205. https://doi.org/10.24815/jhsk.v9i2.1234
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hengki Firmanda, Afifah Sri Lestari, Al Razzaq Ashiddiqi, Amaliyah Lestari Indrati, Ardiha Naibaho, Attila Bastu Sadewa, Eitamara Agista, Ernawati Hulu, Gladys, Ryanti Sihombing, Junita, T. Annisa Fristy Yuselmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










