PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT MELALUI PERATURAN DESA DI DESA TAMBANG, KABUPATEN KAMPAR

Authors

  • Hengki Firmanda Universitas Riau Author
  • Afifah Sri Lestari Universitas Riau Author
  • Al Razzaq Ashiddiqi Universitas Riau Author
  • Amaliyah Lestari Indrati Universitas Riau Author
  • Ardiha Naibaho Universitas Riau Author
  • Attila Bastu Sadewa Universitas Riau Author
  • Eitamara Agista Universitas Riau Author
  • Ernawati Hulu Universitas Riau Author
  • Gladys Ryanti Sihombing Universitas Riau Author
  • Junita Junita Universitas Riau Author
  • T. Annisa Fristy Yuselmi Universitas Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.62180/f8xwn684

Keywords:

Instrumen hukum , Kontrol Sosial , Peraturan desa, Penyakit Masyarakat , Pemberdayaan

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengatasi permasalahan penyakit masyarakat (PEKAT) di Desa Tambang melalui pembentukan Peraturan Desa. Permasalahan yang muncul cukup kompleks: kenakalan remaja yang terus meningkat, sistem keamanan lingkungan yang mulai kehilangan efektivitasnya, gangguan dari tempat hiburan malam, praktik prostitusi terselubung, hingga ancaman penyalahgunaan narkoba. Tim KKN menggunakan metode analisis hukum, survei lapangan, wawancara mendalam, serta pemberdayaan masyarakat secara partisipatif. Dari 128 kepala keluarga yang disurvei, dukungan masyarakat terhadap pembentukan regulasi formal sangat tinggi: 72% mendukung penerapan jam malam bagi remaja, 71% setuju penguatan ronda atau patroli lingkungan, dan bahkan 83% menginginkan program pencegahan narkoba yang terstruktur. Peraturan Desa yang berhasil disusun berfungsi sebagai instrumen hukum responsif berbasis kearifan lokal Melayu Kampar untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bersama. Keberhasilan program terlihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan siskamling serta mulai berkurangnya laporan kasus kenakalan remaja di desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annahar, N., Widianingsih, I., Muhtar, E. A., & Paskarina, C. (2023). The Road to Inclusive Decentralized Village Governance in Indonesia. Journal of Governance and Public Policy, 10(1), 45-62. https://doi.org/10.18196/jgpp.v10i1.15234

Asa, A. I., Munir, M., & Ningsih, R. S. M. (2021). Nonet and Selznick's Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective. CREPIDO, 3(2), 96-109. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.96-109

Elfemi, N., Yuhelna, Y., Anggreta, D. K., Isnaini, I., Erningsih, E., & Sarbaitinil, S. (2022). Sosialisasi

Ermalinda, J., Lamataro, C., Lawung, M. A., & Tupen, R. R. (2025). Sosialisasi Proses Pembentukan Peraturan

Hadijaya, Y., Wahyudin, W., Wulandari, V., Kholizah, S., Amanda, V., & Efendi, B. A. N. (2025). Pemberdayaan Masyarakat dengan Pengembangan Kearifan Lokal melalui Kerukunan Antar Umat Beragama. SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(4), 282-294. https://doi.org/10.56910/sewagati.v4i4.3401

Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. Berkeley: University of California Press.

Kantor Desa Tambang. (2025). Data demografi Desa Tambang tahun 2025. Kampar: Pemerintah Desa Tambang.

Katili, M. R., Lahay, S. N., & Amali, L. N. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Potensi Lokal

Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawosanggula, Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, dan Humaniora, 2(12), 78-92. https://doi.org/10.34012/intelektiva.v2i12.2134

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Nonet, P., & Selznick, P. (2003). Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi (Penerjemah Rafael Edy Bosco). Jakarta: Ford Foundation-HuMa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pitasari, P. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Melalui Program Desa Sentra Batik Desa Bangun Mulya. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 10(2), 149-160. https://doi.org/10.31571/sosial.v10i2.5899

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 168-184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i1.72

Rulmuzu, F. (2021). Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(1), 364373. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i1.1727

Soekanto, S. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Baru). Jakarta: Rajawali Pers.

Stefanus, K. Y. (2021). Aspek-Aspek Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Desa. Proyuris, 3(1), 45-62. https://doi.org/10.29303/proyuris.v3i1.234

Sulaiman, S. (2014). Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial Dalam Masa Transisi. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 9(2), 199-205. https://doi.org/10.24815/jhsk.v9i2.1234

Downloads

Published

2025-11-28

How to Cite

PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT MELALUI PERATURAN DESA DI DESA TAMBANG, KABUPATEN KAMPAR. (2025). JP2N : Jurnal Pengembangan Dan Pengabdian Nusantara, 3(1), 81-94. https://doi.org/10.62180/f8xwn684

Similar Articles

1-10 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>