URGENSI PENDIDIKAN PEMILIH DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK KELOMPOK DISABILITAS PADA PILKADA 2024 KOTA CILEGON

Authors

  • Neka Fitriyah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Rd. Nia Kania Kurniawati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Idi Dimiyati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Nunung Nurjanah Komisioner KPU Kota Cilegon Author

DOI:

https://doi.org/10.62180/2evrdj06

Keywords:

Pilkada, Pendidikan - pokitik , partisipasi , Pemilih , Disabilitas

Abstract

Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang memiliki hak politik yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dan harus terlindungi. Meskipun undang-undang dan peraturan pemerintah telah menjamin dan melindungi hak politik kelompok penyandang disabilitas, partisipasi politiknya sejauh ini masih belum maksimal. Partisipasi penyandang disabilitas masih terbatas dan hanya terlihat pada saat pemilihan suara. Salah satu upaya yang digagas dalam mendorong literasi politik penyandang disabilitas pada Pilkada Kota Cilegon adalah dengan melakukan pendidikan politik bagi pemilih.  Kegiatan pengabdian dan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas menjadi penting dilakukan dengan tujuan meningkatkan partisipasi dan menumbuhkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politiknya. Metode dan tahapan kegiatan pengabdian dan pendidikan ini dilakukan melalui empat tahap yakni tahap pre-test, edukasi, simulasi dan post-test. Hasil kegiatan ini, bertambahnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran politik peserta penyandang disabilitas yang pengetahuan politiknya menjadi lebih baik, lebih komprehensif baik terkait politik, partisipasi politik dan penyelenggaraan Pilkada serta hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifulloh, A. (2016). Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis, Damai dan Bermartabat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 301–311.

Dedi, A., & Sudarmo, U. R. (2020). Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Kabupaten Ciamis pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal MODERAT, 6(1), 14–28

Firmansyah, J. P., Amazihono, M., Annisa, C., Permatasari, M., & Raharjo, J. S. (2023). Peran Marketing Politik Dalam Membangun Kekuasaan Dan Kepemimpinan Politik. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 947. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.284

Herman, M., & Adnan, M. F. (2024). Partisispasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 16. https://doi.org/10.53697/iso.v4i1.1821

Kelod, D. P., Widodo, R. D., & Kumara, I. N. I. (2024). Sosialisasi Pemilu Cerdas Guna Peningkatan Partisipasi Pada Pemilih Muda Menjelang Pemilu 2024 Di Banjar. 2020, 510–514.

Khotimah, K., & Ula, D. M. (2023). Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 01(11), 40–50.

Lestari, E., & Mellia, G. (2019). Peran_Kpu_Kota_Metro_Dalam_Meningkatkan. 3(1), 1–24.

Mahmudah, U. (2013). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kota Surakarta. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Martini, N., & Yulyana, E. (2018). Aksesbilitas Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas di Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(2), 163–178. https://doi.org/10.35706/jpi.v3i2.1664

Mayasari, V., Rengganis, S., Ismail, H., & Saputra, F. (2020). Problematika_Partisipasi_Pemilih_Penyand. 3(1), 116–137.

Mutiah Wenda Juniar, Arini Nur Annisa, Nanda Yuniza, & Andi Dahsyat. (2022). The Issues of Implementing the Right Access To Justice for People With Disabilities. Awang Long Law Review, 5(1), 215–244. https://doi.org/10.56301/awl.v5i1.552

Pamenang I. (2020). Kerangka Evaluasi Pilkada Evaluasi Pilkada Serentak Melalui Kerangka Integritas Pemilu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 3(2), 159–182.

Saputra, A. R., Jendrius, J., & Bakaruddin, B. (2018). Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Pemilih Penyandang Disabilitas. Aristo, 7(1), 64. https://doi.org/10.24269/ars.v7i1.1336

Suharyanto, A. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 2(2), 151–160.

Syahbandir, M., Oktarina, L., & Efendi, E. (2020). The Analysis of the Participation of People with Disabilities in the 2017’s Regional Election in Bireuen District, Aceh, Indonesia. Sosiohumanika, 13(November), 145–158.

Syarifudin, A. (2022). Pilkada Dan Fenomena Politik Uang: Analisa Penyebab Dan Tantangan Penanganannya. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 25–34. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.169

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

URGENSI PENDIDIKAN PEMILIH DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK KELOMPOK DISABILITAS PADA PILKADA 2024 KOTA CILEGON. (2026). JP2N : Jurnal Pengembangan Dan Pengabdian Nusantara, 3(3), 260-272. https://doi.org/10.62180/2evrdj06

Similar Articles

11-18 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.