Analisis Pola Kriminalitas C3 Dan Pengaruhnya Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Di Wilayah Polda Riau
DOI:
https://doi.org/10.62180/my5hf604Keywords:
Kriminalitas, Pencurian dengan pemberatan , Penegakan hukum pidana, Regresi linear berganda, Polda RiauAbstract
Kejahatan terhadap harta benda kategori C3 mencakup Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) merupakan permasalahan ketertiban umum yang paling menonjol di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola distribusi dan intensitas kriminalitas C3, menguji pengaruh jenis tindak pidana C3 terhadap jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebagai indikator efektivitas penegakan hukum, serta mengidentifikasi perbedaan distribusi kasus antarwilayah di lingkungan Kepolisian Daerah Riau. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda, korelasi Pearson, dan One-Way ANOVA menggunakan SPSS 26. Data primer berupa 466 Laporan Polisi C3 yang dihimpun dari 12 Polres se-Polda Riau periode Januari–Mei 2026 melalui kuesioner terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Curat mendominasi dengan 78,5% dari total kasus, diikuti Curanmor 13,5% dan Curas 7,9%. Model regresi menghasilkan R² = 0,762, artinya 76,2% variasi jumlah tersangka dijelaskan oleh ketiga variabel independen. Secara parsial, Curat (t = 4,493; p = 0,002) dan Curanmor (t = 2,334; p = 0,048) berpengaruh signifikan, sementara Curas tidak signifikan (p = 0,351). Uji ANOVA mengonfirmasi perbedaan distribusi antarwilayah yang signifikan (F = 5,319; p = 0,003). Temuan ini diinterpretasikan melalui Routine Activity Theory dan General Strain Theory, dengan implikasi bahwa strategi penegakan hukum harus bersifat kontekstual-wilayah, mempertimbangkan karakteristik sosio-spasial masing-masing Polres.
Downloads
References
Agnew, R. (1992). Foundation for a general strain theory of crime and delinquency. Criminology, 30(1), 47–87. https://doi.org/10.1111/j.1745-9125.1992.tb01093.x
Andresen, M. A., & Malleson, N. (2013). Crime seasonality and its variations across space. Applied Geography, 43, 25–35. https://doi.org/10.1016/j.apgeog.2013.06.007
Chainey, S., & Ratcliffe, J. (2005). GIS and crime mapping. John Wiley & Sons.
Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608. https://doi.org/10.2307/2094589
Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26 (Edisi ke-10). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hamzah, A. (2018). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi revisi). Sinar Grafika.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Rosenfeld, R., & Messner, S. F. (2013). Crime and the economy. SAGE Publications.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill building approach (7th ed.). John Wiley & Sons.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erdiansyah, Muhammad Rizky Sholeh Harahap, Alfin Zikra, Andre Agung Kristian, Dimas Maulana Rasyidi, Hamizan Miftah, Jelita Br Tamba, Kanaya Sava Nabira, Syaza Zahra Latifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










