KONTRIBUSI PROGRAM KKN TERHADAP AKTIVASI LAYANAN POSBANKUMHAM DAN PEMBENTUKAN SISTEM BANTUAN HUKUM TERINTEGRASI DI DESA PULAU GADANG

Authors

  • Zafran Nopala Armindra Universitas Riau Author
  • Fadhia Alya Putri Universitas Riau Author
  • Nafisa Khansa Luthfiyah Universitas Riau Author
  • Hawa Gebriella Universitas Riau Author
  • Talitha Salwa Adriya Fakultas Hukum, Universitas Riau Author
  • Siska Alya Adha Universitas Riau Author
  • Nurul Mawaddah Universitas Riau Author
  • Naufal Mulia Muharram Universitas Riau Author
  • Dewi Anggraini Universitas Riau Author
  • Wahyu Agung Prasetyo Universitas Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.62180/zgvbkg31

Keywords:

Posbankumham , tipiring , pemberdayaan hukum, Integrated legal aid, legal empowerment

Abstract

Posko Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Posbankumham) adalah jalur  yang disediakan oleh pemerintah desa untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal  pendampingan hukum. Namun, di Desa Pulau Gadang layanan ini  sebelumnya tidak berjalan dengan baik meskipun telah tersedia Surat Keputusan (SK) dan organisasi yang telah dibentuk. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) kemudian  berperan  dalam mengaktifkan kembali Posbankumham melalui pendekatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Intervensi KKN mencakup pembaruan ruang layanan, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), digitalisasi layanan melalui pembuatan situs web, pelatihan untuk kepala desa dan hakim desa (peradilan adat) dalam menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring), serta penyuluhan kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaktifan Posbankumham meningkatkan kemampuan  masyarakat dalam mengakses layanan hukum, mempercepat  proses penyelesaian konflik, serta mendorong kolaborasi antara sistem peradilan adat dan hukum positif. Model pengabdian KKN ini berhasil menciptakan sistem bantuan hukum desa yang terorganisir, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum desa, dan masyarakat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pemberdayaan hukum berbasis KKN memiliki potensi untuk diterapkan  di desa lain sebagai metode efektif dalam  meningkatkan akses keadilan di tingkat masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda, R. A., & Rahman, M. (2023). The role of legal empowerment based advocacy for rural communities on structural social inequality. Advocacy & Legal Services Journal, 5(1), 161–180.

Choirina, I., & Aliza, M. (2025). Pos bantuan hukum (Posbankum) di desa/kelurahan sebagai strategi pemerataan akses keadilan di Jawa Tengah. Jurnal Media Akademik, 3(11).

Dani, F. R., Salsabila, D. A., Navtalena, E., & Susanti, P. (2024). Efektivitas layanan Posbakum dalam membantu masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Bengkulu. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(11), 155–160.

Dea, T. R., Rahmadan, D., Kartika, A., Sijabat, A. Y. P., Jonaidi, A. F., Alichia, P. S., Tampubolon, E. A. S., Cahyani, R. S., Malhendra, T., Sakhi, W. M. A., & Amiruddin, Y. (2025). Efektivitas kolaborasi KKN MBKM Fakultas Hukum UNRI - PLN ULP Bangkinang dalam proyek Light Up The Dream. JP2N: Jurnal Pengembangan Dan Pengabdian Nusantara, 3(1), 1–19. https://doi.org/10.62180/exckyk16.

Fauzi, S. I., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1), 51–75.

Firdhauzya, R. A., & Isbandono, P. (2023). Efektivitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya mewujudkan keadilan hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA. Inovant, 3(1), 599–611.

Harahap, R. (2019). Tantangan pelayanan hukum di daerah terpencil. Jurnal Pelayanan Publik, 7(1), 45–60.

Hulihulis, M., Naim, S., Hasriyanti, H., Keliobas, M., & Kariadi, K. (2024). The role of indigenous community paralegals in providing legal aid (Case study of Sorong Regency). Journal of Law and Justice, 2(1), 22–34.

Iksan, M., Kurnianingsih, M., Kuntoro, C., & Sartanto, A. (2023). Urgensi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam pemenuhan hak terdakwa di Rutan Boyolali. Risalah Hukum, 19(1), 21–31.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. (2022). Laporan Kegiatan Sosialisasi Posbankum. Padang: Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan. Jakarta: Kemenkumham.

Kusbianto, Sitompul, A., Sahputra, R., Ruslan, Azmi, S., Simamora, M. S., Nurhayati, & Pranoto, A. (2025). Peningkatan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum dan edukasi hukum bagi masyarakat Desa Pasiran. JGEN: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(3), 353–360.

Nursasmita, M. A., Susanto, F. A., & Hanugrah, T. H. (2025). Sosialisasi dan pemberian bantuan hukum dalam rangka access to justice dan peningkatan kesadaran hukum Desa Watugede. JAPI (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 10(1), 69–78.

Putri, N. N. G. C., Dewi, A. A. S. L., & Sutama, I. N. (2021). Eksistensi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 104–108.

Sari, D. P., & Putra, M. (2021). Peran Pos Bantuan Hukum dalam meningkatkan akses keadilan di wilayah perdesaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 123–140.

Sihombing, J. S. P., Saraswati, R., Yunanto, & Turymshayeva, A. (2024). The regulation of legal protection for poor communities toward justice in Indonesia and the Netherlands. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 4(2), 331–353.

Sugimin, & Rohmah, S. N. (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kota Tangerang dalam memberikan bantuan hukum. Metta: Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 559–572.

Susanto, J., Aziz, A., & Sisyanto. (2025). Pengabdian hukum gratis sukseskan aktualisasi off class paralegal asal Desa Meteseh, Kendal, Jawa Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora, 4(1), 10–19.

Taufiqurokhman, T., Andriansyah, A., Izzatusholekha, I., Mawar, M., & Salam, R. (2025). Manfaat teknologi informasi komunikasi (TIK) AI dalam mengembangkan smart city di Jakarta. HUMANUS: Jurnal Sosiohumaniora Nusantara, 2(2), 335–349. https://doi.org/10.62180/kqmd3036

Tuahuns, I. Z. (2025). Optimalisasi pelayanan bantuan hukum dan konsultasi menggunakan metode pro bono di Kabupaten Tangerang. Jurnal JAMAS, 3(3), 1031–1036.

Ulva, Y., Arif, M. F., & Luthfi, A. (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam memberikan layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(2), 33–52.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

KONTRIBUSI PROGRAM KKN TERHADAP AKTIVASI LAYANAN POSBANKUMHAM DAN PEMBENTUKAN SISTEM BANTUAN HUKUM TERINTEGRASI DI DESA PULAU GADANG. (2026). JP2N : Jurnal Pengembangan Dan Pengabdian Nusantara, 3(2), 176-187. https://doi.org/10.62180/zgvbkg31

Similar Articles

1-10 of 19

You may also start an advanced similarity search for this article.