Pemberdayaan Melalui Program Vokasional Bagi Korban Penyalahgunaan Napza Di Sentra Galih Pakuan Bogor
DOI:
https://doi.org/10.62180/e6c4mt16Keywords:
Pemberdayaan , Penyalahgunaan Napza, Program vokasional , Kemandirian ekonomiAbstract
Penyalahgunaan zat adiktif merupakan praktik di mana seseorang menggunakan obat-obatan yang termasuk dalam kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dengan cara yang tidak sesuai dengan keperluan medis atau direkomendasikan. Dalam mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya dari pemerintah dan lembaga rehabilitasi NAPZA, salah satunya adalah melalui program pemberdayaan vokasional. Melalui pemberdayaan ini, diharapkan pengetahuan dan keterampilan korban penyalahgunaan NAPZA dapat ditingkatkan serta dikembangkan, sehingga mereka dapat memiliki bekal untuk berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani program rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana program pemberdayaan vokasional dilaksanakan bagi korban penyalahgunaan NAPZA di Sentra Galih Pakuan Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penggunaan purposive sampling digunakan untuk menentukan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi melalui program vokasional melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan, assessment, perencanaan alternatif program atau kegiatan, formulasi rencana aksi, pelaksanaan, evaluasi, hingga terminasi.
Kata Kunci : Pemberdayaaan, Penyalahgunaan NAPZA, Program Vokasional, Kemandirian Ekonomi
Downloads
References
Adi, Isbandi Rukminto. 2008. Intervensi Komunitas: Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Golose, Petrus Reinhard. 2022. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021. Jakarta Timur: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Partodiharjo, Subagiyo. 2010. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyelahgunaannya. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Rohman, Abdul. 2021. Stategi pemberdayaan korban penyalahgunaan narkoba dalam menumbuhkan kemandirian di wisma ataraxis kabupaten lampung selatan. Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Yogyakarta: Alfabeta.
Widianto, Eko. 2016. Bekas Pecandu Narkoba Sulit Akses Pekerjaan Formal. https://m.kbr.id/nusantara/082016/bekas_pecandu_narkoba_sulit_akses_pekerjaan _formal/84405.htm
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hafifah Dwi Lestari, Almisar Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.