PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PELAYANAN PERBANKAN PADA BANK. BTN DI KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.62180/yx32gr23Keywords:
Bank BTN , Banking services, Customer , Empirical juridicial, Legal ProtectionAbstract
Perkembangan industri perbankan menempatkan nasabah pada posisi yang rentan terhadap asimetri informasi dan klausula baku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum nasabah dalam pelayanan perbankan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Kota Pekanbaru (KC Pekanbaru, KCP Panam, dan KCP Rumbai) serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui kuesioner kepada nasabah Bank BTN di Kota Pekanbaru, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BTN di Kota Pekanbaru secara umum telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hal ini tercermin dari tingginya pemahaman nasabah terhadap produk, transparansi kontrak, dan jaminan keamanan data pribadi. Namun, masih terdapat hambatan berupa kurangnya pemahaman nasabah mengenai jalur resmi pengaduan (mekanisme redress) dan adanya perubahan biaya administrasi/suku bunga secara sepihak yang kurang disosialisasikan. Diharapkan Bank BTN dapat meningkatkan edukasi berkala mengenai tata cara pengaduan guna mewujudkan perlindungan hukum yang optimal.
Downloads
References
Ariandi, E., Wijaya, A., & Sangalang, R. S. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum. 4(10), 3026–2925. Https://Doi.Org/10.61104/Alz.V4i1.3602
Dewi, R., & Fitri, D. N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna M-Banking Sebagai Korban Kejahatan Tindak Pidana Penipuan Di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9), 2846–2854. Https://Doi.Org/10.59141/Cerdika.V5i9.2780
Maisah, M., Sari, S. P., Sudiarni, S., & Ompusunggu, H. P. (2023). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(3), 285-290. https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/574.
Muttaqin, N., Frida, I., & Sukarman, H. (2023). Strategi Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilik Rumah Pada Bank Tabungan Negara Cabang Tasikmalaya. Case Law: Journal of Law, 4(2), 134-151. https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i2.3267.
Ningrum, W. A., Firmansyah, A. A., Hamzah, H., Adnan, S., & Sunaryo, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Atas Gangguan Transaksi Digital. Jurnal Hukum Malahayati, 6(2), 147-160.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.20981.
Putu, N., Nathania, I. A., & Setiawan, Y. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Carding (Studi Di Btpn Cabang Mataram) Legal Protection For Customers In Carding Cases (A Study At Btpn Mataram Branch). Jurnal Commerce Law, 5(2). Https://Doi.Org/10.29303/Commercelaw.V5i2.6807
Safi’i, M. I. & Wahyuningtyas, YW. (2022). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Layanan Perbankan Digital. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(2), 269-302. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v1i2.1696.
Tarantang, J., Pelu, I. E. A. S., Akbar, W., Kurniawan, R., & Wahyuni, A. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Transaksi Digital. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15. Https://Doi.Org/10.52947/Morality.V9i1.321
Wulandari, D. F., & Putri, J. T. (2025). Implementasi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Pada Pt. Bank Tabungan Negara Cabang Pontianak. Judge: Jurnal Hukum, 6(05), 1509-1518.https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1879.
Yosephine, Agustina, R. S., & Agus, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Btpn Jenius Akibat Tindakan Phishing (Studi Kasus Bank Tabungan Pensiunan Nasional Jenius). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(1). Https://Doi.Org/10.51825/Yta.V2i1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afifah Sri Lestari; Kristesya Veronika Br.Sihombing; Nasywa Aulia Salsabila; Nurahim Rasudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










