PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PELAYANAN PERBANKAN PADA BANK. BTN DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • Afifah Sri Lestari Universitas Riau Author
  • Kristesya Veronika Br. Sihombing Universitas Riau Author
  • Nasywa Aulia Salsabila Universitas Riau Author
  • Nurahim Rasudin Universitas Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.62180/yx32gr23

Keywords:

Bank BTN , Banking services, Customer , Empirical juridicial, Legal Protection

Abstract

Perkembangan industri perbankan menempatkan nasabah pada posisi yang rentan terhadap asimetri informasi dan klausula baku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum nasabah dalam pelayanan perbankan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Kota Pekanbaru (KC Pekanbaru, KCP Panam, dan KCP Rumbai) serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui kuesioner kepada nasabah Bank BTN di Kota Pekanbaru, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BTN di Kota Pekanbaru secara umum telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hal ini tercermin dari tingginya pemahaman nasabah terhadap produk, transparansi kontrak, dan jaminan keamanan data pribadi. Namun, masih terdapat hambatan berupa kurangnya pemahaman nasabah mengenai jalur resmi pengaduan (mekanisme redress) dan adanya perubahan biaya administrasi/suku bunga secara sepihak yang kurang disosialisasikan. Diharapkan Bank BTN dapat meningkatkan edukasi berkala mengenai tata cara pengaduan guna mewujudkan perlindungan hukum yang optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariandi, E., Wijaya, A., & Sangalang, R. S. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum. 4(10), 3026–2925. Https://Doi.Org/10.61104/Alz.V4i1.3602

Dewi, R., & Fitri, D. N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna M-Banking Sebagai Korban Kejahatan Tindak Pidana Penipuan Di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9), 2846–2854. Https://Doi.Org/10.59141/Cerdika.V5i9.2780

Maisah, M., Sari, S. P., Sudiarni, S., & Ompusunggu, H. P. (2023). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(3), 285-290. https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/574.

Muttaqin, N., Frida, I., & Sukarman, H. (2023). Strategi Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilik Rumah Pada Bank Tabungan Negara Cabang Tasikmalaya. Case Law: Journal of Law, 4(2), 134-151. https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i2.3267.

Ningrum, W. A., Firmansyah, A. A., Hamzah, H., Adnan, S., & Sunaryo, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Atas Gangguan Transaksi Digital. Jurnal Hukum Malahayati, 6(2), 147-160.

DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.20981.

Putu, N., Nathania, I. A., & Setiawan, Y. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Carding (Studi Di Btpn Cabang Mataram) Legal Protection For Customers In Carding Cases (A Study At Btpn Mataram Branch). Jurnal Commerce Law, 5(2). Https://Doi.Org/10.29303/Commercelaw.V5i2.6807

Safi’i, M. I. & Wahyuningtyas, YW. (2022). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Layanan Perbankan Digital. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(2), 269-302. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v1i2.1696.

Tarantang, J., Pelu, I. E. A. S., Akbar, W., Kurniawan, R., & Wahyuni, A. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Transaksi Digital. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15. Https://Doi.Org/10.52947/Morality.V9i1.321

Wulandari, D. F., & Putri, J. T. (2025). Implementasi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Pada Pt. Bank Tabungan Negara Cabang Pontianak. Judge: Jurnal Hukum, 6(05), 1509-1518.https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1879.

Yosephine, Agustina, R. S., & Agus, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Btpn Jenius Akibat Tindakan Phishing (Studi Kasus Bank Tabungan Pensiunan Nasional Jenius). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(1). Https://Doi.Org/10.51825/Yta.V2i1.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PELAYANAN PERBANKAN PADA BANK. BTN DI KOTA PEKANBARU. (2026). JP2N : Jurnal Pengembangan Dan Pengabdian Nusantara, 3(3), 297-311. https://doi.org/10.62180/yx32gr23

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)